SATPOL PP KABUPATEN PASER LAKUKAN PENERTIBAN DAN PENEMPATAN PKL DI AREA EX MTQ

SATPOL PP KABUPATEN PASER LAKUKAN PENERTIBAN DAN PENEMPATAN PKL DI AREA EX MTQ
Kabid Trantibumasy tengah berdiskusi dengan PKL mengenai rencana pemindahan ke Area EX MTQ

Tana Paser (28/02/2023) Satuan Polisi Pamong Praja melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat gelar Penertiban dan Penempatan PKL di area EX MTQ Tana Paser. setidaknya ada 20 Personel yang diturunkan dalam giat ini. para PKL yang ditertibkan adalah PKL yang berlokasi di area EX MTQ yang tidak mengikuti aturan tentang batas petak dagang, sehingga setelah melalui teguran lisan maupun tertulis akhirnya dilakukan penertiban dan ada 4 rombong PKL yang ditertibkan.

Selain itu itu Satpol PP Paser juga melakukan penempatan terhadap PKL baru yang masih berjualan di Jl. Yos Sudarso (Tepian Kandilo) tepatnya yang berada di sepanjang depan Masjid Agung Nurul Falah, ada 20 Pedagang yang hadir dan melakukan pencabutan  undian petak dagang.

Sebelum melakukan penempatan Satpol PP Paser melalui Nur Alam, SP selaku Kabid Trantibumasy didampingin dari pihak Disporapar melakukan Public Hearing dengan PKL yang hadir mengenai teknis dalam pemindahan lapak dagangannya serta pengambilan nomor undi.

Adapun dalam sesi Public Hearing ini sendiri PKL menyatakan kesulitannya untuk menempati petak baru dikarenakan tidak adanya penerangan di area tersebut sehingga memperselit pengunjung untuk membeli dagangannya.

Selama kegiatan penertiban dan pemetaan ini berlangsung tidak ditemukan adanya potensi gangguan trantibumasy yang dapat menggangu kondusifitas jalannya kegiatan. adapun giat ini sendiri merupakan wujud Satpol PP dalam menciptakan keindahan kota Tanah Grogot

Related Posts

Leave a Comment