Profil

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser didirikan pada tahun 2001 dengan nama KAMTIBKAR lalu pada tahun 2009 berubah nama menjadi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser. Pada awal pembentukkannya Satuan Polisi Pamong Praja beranggotakan 7 orang, hingga saat ini total anggota Satuan Polisi Pamong Praja berjumlah 84 orang PNS dan 73 orang PTT. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser bertugas untuk membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas di Bidang Penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah, Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.