Jadi Pembina Upacara, Kasatpol PP Kabupaten Paser Ajak Siswa untuk Patuh Tata Tertib
- Admin SatpolPP
- 13 May 2024
- 168 Views
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser menjadi pembina upacara pengibaran bendera di SMA Negeri 1 Tanah Grogot pada Senin (13/5) pagi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, H. M. Guntur, S.Sos., M.Si. bersama sejumlah pejabat di lingkungan Satpol PP Kabupaten Paser mengikuti upacara pengibaran bendera di SMA Negeri 1 Tanah Grogot. Upacara tersebut juga diikuti oleh seluruh siswa, guru dan staf karyawan SMA Negeri 1 Tanah Grogot.
Kasatpol PP Kabupaten Paser berkesempatan menjadi pembina upacara dan mengajak para siswa untuk senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pelajar. Dalam amanatnya, Kasatpol PP Kabupaten Paser berpesan agar para siswa senantiasa mematuhi tata tertib, baik yang berlaku di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Akhir-akhir ini Satpol PP Kabupaten Paser menerima laporan dan aduan masyarakat terkait permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat yang dilakukan oleh remaja belasan tahun dan masih berstatus sebagai pelajar. Beberapa permasalahan di antaranya bahkan mulai mengarah ke tindak pidana.
Kasatpol PP Kabupaten Paser mengimbau agar para siswa senantiasa berupaya agar mencapai prestasi sebaik-baiknya dan membina diri agar memiliki life skill yang nantinya akan membantu siswa itu sendiri dalam melanjutkan pendidikan maupun terjun ke dunia kerja. Ada harapan yang begitu besar dari orangtua, guru, dan masyarakat terhadap para siswa agar berhasil meraih cita-citanya. “Oleh karena itu, jangan sia-siakan harapan dan doa dari orang-orang yang selalu mencintai kalian. Sesungguhnya cinta-kasih Tuhan yang paling nyata di dunia ini adalah cinta-kasih dari orang tua.’, pesan Kasatpol PP Kabupaten Paser.
Pada kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Paser juga melaksanakan sosialisasi Perda Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Pihaknya berharap agar seluruh komponen sekolah berkomitmen mematuhi perda tersebut. -rpa