Giat Linmas, Satpol PP Kabupaten Paser Amankan ODGJ
- Admin SatpolPP
- 27 April 2024
- 277 Views
Satpol PP Kabupaten Paser mengamankan seorang warga di Desa Sungai Tuak yang diduga mengalami gangguan kejiwaan atau biasa disebut ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) pada Jumat (26/4) malam.
Tindakan pengamanan ini dilaksanakan setelah Satpol PP Kabupaten Paser menerima laporan seorang warga pada Jumat (26/4) sekira pukul 16.00 WITA. Warga tersebut menuturkan kepada petugas bahwa ia melihat ada seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan membawa senjata tajam tengah meresahkan masyarakat di sekitarnya. Ia pun berinisiatif melaporkan langsung kejadian ini kepada Satpol PP Kabupaten Paser.
Setelah menerima laporan tersebut, sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Paser yang dipimpin oleh Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat, Zulfikar, S.E. segera turun ke lokasi yang dimaksud oleh pelapor. Hingga pada akhirnya pria berinisial MSR (57) warga Sungai Tuak yang diduga mengalami gangguan kejiwaan tersebut berhasil diamankan sekira pukul 19.00 WITA. Petugas sempat mengalami kesulitan karena pria tersebut tidak dapat berkomunikasi dengan baik dan diduga akan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Dari tangan pria tersebut, petugas mengamankan sebilah senjata tajam jenis tombak.
Setelah berhasil diamankan, pria tersebut dibawa ke RSUD Panglima Sebaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Paser bersama dengan RSUD Panglima Sebaya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, H. M. Guntur, S.Sos., M.M. didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat, Suhandoyo, S.E. menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Paser selalu siap dalam pengamanan ODGJ. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat yang melihat atau menemukan ODGJ agar segera melapor dengan datang langsung ke kantor, melalui Call Center 112, maupun ponsel di nomor 082152777000. “Masyarakat hendaknya selalu waspada dengan berbagai bentuk potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat”, pungkasnya. -rpa