SATPOL PP PASER GELAR OPERASI PENERTIBAN PEDAGANG BUAH DI TEPIAN KANDILO

SATPOL PP PASER GELAR OPERASI PENERTIBAN PEDAGANG BUAH DI TEPIAN KANDILO
Personel Pol PP Lakukan penertiban pedagang buah hingga depan Pasar Senaken

Tana Paser (20/03/2023) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Paser bekerja sama dengan TNI POLRI, Dishub Paser, dan Kecamatan Tanah Grogot pada sore hari (Pukul 16:00 Wita) berhasil menertibkan pedagang buah yang berjualan di kawasan Tepian Kandilo. 

Sekitar 16 Pedagang buah yang menggunakan mobil pick up berhasil digeser ke lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. karena kawasan Tepian Kandilo sesuai instruksi dari pemerintah daerah harus steril dari Pedagang.

Penertiban ini sendiri berlangsung 2 jam karena diwarnai negosiasi antara pihak Satpol PP sebagai institusi penegak perda dengan Pedagang buah setempat. dan sebelum dilakukan operasi penertiban ini telah diberikan surat pemberitahuan pada tanggal 17 Maret 2023 bahwa deadline berjualan sampai Tanggal 20 Maret 2023 dan area tersebut harus steril. Adapun Area yang telah ditertibkan telah dipasang garis Border Line sebagai kawasan yang steril dari kegiatan perdagangan .

Penertiban ini sendiri dilakukan sebagai wujud implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Paser No 15 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum untuk mewujudkan Paser MAS

Related Posts

Leave a Comment